Adi Saputra (21), pria yang merusak motornya saat ditilang polisi ditetapkan tersangka dengan pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara. Saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2) Adi sampaikan permohonan maaf kepada masyrakat dan polisi karena merasa telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji.
Lantas pasal apa saja yang dikenakan Adi? Simak selengkapnya pada video di atas.
----------------------------------------------------------------------------------------------
Homepage: kumparan.com/
Twitter : smarturl.id/9gtQ7qwP
Facebook : smarturl.id/iql4Ud57
Instagram : smarturl.id/g5mkAe6I
ID-vid : smarturl.id/KXSqPzet
8 Peb 2019